Selain itu ibu hamil dan balita wajib memeriksa kesehatan di rumah sakit atau posyandu.
Sebelum membahas cara daftar BLT ibu hamil dan balita melalui HP, berikut ini langkah pendaftaran DTKS yang harus dilakukan.
1. Menyediakan KTP dan KK.
2. Lalu mendaftarkan diri di RT/RW, kantor desa/kelurahan setempat, atau kantor dinas menggunakan KTP dan KK.
3. Data tersebut kemudian di musyawarahkan di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan status kelayakan masuk DTKS.
4. Hasilnya akan dimuat di berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.
5. Setelah itu berita acara akan digunakan dinas sosial untuk diverifikasi dan divalidasi sesuai instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
5. Kemudian operator desa/kecamatan akan menginput data tersebut di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).