Cara Daftar BLT Ibu Hamil dan Balita Lewat HP, Modal KTP dan KK Bisa Dapatkan Bansos Rp3 Juta

- 21 Juni 2022, 14:20 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /ANTARA/

Selain itu ibu hamil dan balita wajib memeriksa kesehatan di rumah sakit atau posyandu.

Sebelum membahas cara daftar BLT ibu hamil dan balita melalui HP, berikut ini langkah pendaftaran DTKS yang harus dilakukan.

1. Menyediakan KTP dan KK.

Baca Juga: Jokowi Ungkap Ulang Tahunnya Seumur Hidup Tak Pernah Dirayakan: Terima Kasih Bu Megawati Atas Tumpengannya

2. Lalu mendaftarkan diri di RT/RW, kantor desa/kelurahan setempat, atau kantor dinas menggunakan KTP dan KK.

3. Data tersebut kemudian di musyawarahkan di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan status kelayakan masuk DTKS.

4. Hasilnya akan dimuat di berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.

5. Setelah itu berita acara akan digunakan dinas sosial untuk diverifikasi dan divalidasi sesuai instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

Baca Juga: Dana Bansos Juni 2022 Kapan Cair? Berikut Jadwal Pencairan PKH dan BPNT serta Cek Nama Penerima di Link Ini

5. Kemudian operator desa/kecamatan akan menginput data tersebut di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah