2. Buka aplikasi dan klik 'Buat Akun Baru' untuk registrasi akun.
3. Isi data diri sesuai petunjuk yang diminta.
4. Masukkan email dan nomor HP.
5. Buat username dan password.
Baca Juga: Lirik Lagu POP! - Nayeon TWICE dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
6. Unggah foto KTP dan foto diri yang tengah memegang KTP.
7. Jika sudah yakin data diisi dengan benar, klik 'Buat Akun Baru'.
8. Lakukan aktivasi akun dengan memasukkan kode verifikasi yang dikirim lewat email yang didaftarkan sebelumnya.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Ridwan Kamil Sebut Sapi di Jawa Barat Divaksinasi untuk Melawan Penyakit PMK
9. Setelah proses registrasi akun berhasil, akses layanan menu di aplikasi Cek Bansos, lalu pilih menu 'Daftar Usulan'.