Info Terbaru Bantuan BLT UMKM 2022, Cek Nama Penerima BPUM Lewat eform.bri.co.id

- 24 Juni 2022, 13:37 WIB
Simak info terbaru mengenai bantuan BLT UMKM 2022 dan cara cek nama penerima melalui link situs eform.bri.co.id.
Simak info terbaru mengenai bantuan BLT UMKM 2022 dan cara cek nama penerima melalui link situs eform.bri.co.id. /Tangkap Layar eform.bri.co.id

PR DEPOK – Apakah ada info terbaru mengenai bantuan BLT UMKM 2022? Simak info terbarunya di artikel ini.

Info terbaru yang dimaksud yakni terkait penjelasan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM), mengenai bantuan BLT UMKM 2022 ini.

Tak hanya membahas soal info terbaru bantuan BLT UMKM 2022, artikel ini juga akan membahas cara cek nama penerima BPUM melalui link situs eform.bri.co.id.

Baca Juga: Lirik Lagu Left and Right - Charlie Puth Feat Jungkook BTS dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Sebagaimana dikabarkan belakangan ini, bantuan BLT UMKM 2022 atau biasa disebut BPUM ini akan disalurkan sebesar Rp600.000 kepada para pelaku UMKM.

Dengan demikian, sebagian besar pelaku UMKM lantas sangat menunggu-nunggu pencairan bantuan BLT UMKM 2022 ini.

Deputi Usaha Mikro Kemenkop dan UKM, Eddy Satriya mengungkapkan jadwal pencairan bantuan BLT UMKM 2022.

Baca Juga: Info Haji 2022: 10 Jemaah Asal Indonesia Dinyatakan Wafat, 447 Orang Sakit

Ia menjelaskan, pihak Kemenkop UKM menegaskan bahwa bantuan BLT UMKM 2022 akan segera disalurkan.

Hingga saat ini, pemerintah masih menunggu anggaran sekitar Rp7,68 triliun dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Anggaran tersebut harus cair terlebih dulu sebelum proses pencairan bantuan BLT UMKM 2022 direalisasikan.

Baca Juga: Lirik Lagu Life Too Short (English Version) - aespa dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Mengacu pada proses penyaluran tahun lalu, cara cek nama penerima bantuan BLT UMKM 2022 yakni sebagai berikut.

1. Akses link situs eform.bri.co.id melalui handphone (HP)

2. Pilih “Cek Data BPUM”

3. Isi NIK KTP

Baca Juga: Cara Daftar BLT Anak Sekolah 2022 untuk Siswa SD, SMP, SMA Dapatkan Bantuan Rp4,4 Juta

4. Masukkan huruf kode yang tertera dalam kotak kode yang telah disediakan

5. Pastikan seluruh data telah terisi dengan benar

6. Klik “Proses Inquiry”.

Baca Juga: Update Gempa Afghanistan, 90 Persen Operasi Penyelamatan Dilaporkan Telah Selesai

Untuk diketahui, pemerintah sebelumnya menyalurkan BPUM tahap 1 pada tahun 2020, tahap 2 pada 2021, dan tahap 3 pada 2022 ini.

Untuk penyaluran tahun 2022 ini, BPUM direncanakan akan disalurkan kepada 12,8 juta pelaku UMKM.

Direncanakan, para pelaku UMKM menerima dana bantuan sebesar Rp1,2 juta pada 2021 dan Rp2,4 juta di tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Perusahaan Asal Jepang Ciptakan Rumah Tahan Banjir yang Bisa Terapung

Masih berdasarkan pada penyaluran tahun sebelumnya, pelaku UMKM harus terlebih dulu memenuhi sejumlah syarat berikut.

1. Warga Negara Indonesia atau WNI, dibuktikan dengan KTP

2. Mempunyai usaha mikro dengan menunjukkan surat usulan calon penerima BPUM yang didapat dari pengusul BPUM beserta lampirannya

Baca Juga: Dikabarkan Kembali Berselisih Paham dengan Putri Delina, Ini Penjelasan Nathalie Holscher

3. Bila domisili KTP berbeda dengan domisili usaha, pelaku UMKM dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

4. Tidak sedang menerima kredit maupun pembiayaan dari perbankan atau KUR

5. Bukan pegawai BUMN maupun BUMD

Baca Juga: Amalan-amalan Sunnah yang Dilakukan Sebelum Sholat Idul Adha, Mulai dari Takbir hingga Berjalan Kaki

6. Bukan Aparatur Sipil Negara atau ASN

7. Bukan anggota Polri dan TNI.

Demikian pembahasan soal info terbaru mengenai bantuan BLT UMKM 2022 dan cara cek nama penerima melalui link situs eform.bri.co.id.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA eform.bri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah