PR DEPOK - Penyaluran bantuan sosial atau bansos menjadi salah satu program pemerintah untuk membantu masyarakat dengan kesulitan ekonomi.
Beragam jenis bansos disalurkan oleh pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan, dua di antaranya adalah PKH dan BPNT.
PKH dan BPNT 2022 hingga saat ini masih disalurkan kepada para keluarga penerima manfaat (KPM).
Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Sabtu, 25 Juni 2022: Keuangan Leo Kritis, Virgo Ada yang Ingin Nyatakan Cinta
Bansos PKH atau Program Keluarga Harapan adalah bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat yang tergolong ke dalam kategori keluarga kurang mampu atau rentan miskin.
Bagi masyarakat miskin yang terdaftar di data DTKS Kemensos sebagai penerima manfaat dipastikan akan mendapatkan bansos PKH yang besarannya bisa mencapai Rp3 juta ini.
Setidaknya, terdapat tujuh kategori masyarakat yang bisa mendapatkan bansos PKH dengan besaran yang bervariasi.
Baca Juga: Jadwal Pembukaan Pendaftaran PTN Jalur Mandiri ITB 2022, Lengkap dengan Syarat yang Harus Dipenuhi
Simak rincian nominal bansos yang akan diterima oleh masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat PKH berikut ini.
1. Kategori anak usia dini atau balita 0-6 tahun akan menerima Rp3 juta dalam setahun.