5. Sedang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
6. Bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Baca Juga: Jadwal Konser PRJ Kemayoran Hari Ini Sabtu, 25 Juni 2022, Beserta Jam Tutup Jakarta Fair 2022
8. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19 (BSU, BPUM, dan lain-lain).
9. Tidak berprofesi sebagai Pejabat Negara.
10. Bukan Pimpinan dan Anggota DPRD.
11. Bukan ASN, PNS, TNI atau Polri.
12. Bukan kepala desa dan perangkatnya.
13. Bukan direksi atau komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD.