2. Anak usia 0-6 tahun Rp3 juta.
3. Lansia Rp2,4 juta.
4. Penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta.
5. Siswa SMA Rp2 juta.
Baca Juga: Beli Minyak Goreng Rp14 Ribu Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Luhut: Untuk Kebaikan Bersama
6. Siswa SMP Rp1,5 juta.
7. Siswa SD Rp900.000.
Dana bantuan PKH dicairkan per triwulan atau empat tahap dalam satu tahun pada Januari, April, Juli dan Oktober.
Pencairan tahap pertama telah selesai pada Maret 2022, sementara tahap 2 disalurkan April 2022 dan masih berlanjut sampai sekarang.
Baca Juga: Mencari Pelatihan Kerja di Kartu Prakerja Gelombang 33, Gunakan Fitur Ini dan Simak Caranya