1. Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id lewat browser.
2. Input nama provinsi yang tertera di KTP di kolom yang telah disediakan.
3. Input nama kabupaten/kota yang tertera di KTP di kolom yang telah disediakan.
Baca Juga: Cara Hitung Rata-rata Skor UTBK SBMPTN 2022, Ikuti Langkah Berikut Ini untuk Ketahui Nilai Ujian
4. Input nama kecamatan yang tertera di KTP di kolom yang telah disediakan.
5. Input nama desa/kelurahan yang tertera di KTP di kolom yang telah disediakan.
6. Input nama penerima (PM) sesuai KTP.
7. Masukan kode huruf, tekan tombol refresh jika kurang jelas.
8. Klik CARI DATA.
Baca Juga: Kecanduan, 4 Zodiak Ini Tidak Bisa Lepas dari Ponsel