1. Kategori ibu hamil mendapat bantuan sebesar Rp3.000.000/Tahun.
2. Kategori anak usia dini/balita (0-6 tahun) mendapat bantuan sebesar Rp3.000.000/Tahun.
3. Kategori anak SD/sederajat mendapat bantuan sebesar Rp900.000/Tahun.
Baca Juga: Jakarta Selatan Berpotensi Gempa Karena Masuk Jalur Sesar Baribis? Simak Penjelasan dari BMKG
4. Kategori anak SMP/sederajat mendapat bantuan sebesar Rp1.500.000/Tahun.
5. Kategori anak SMA/sederajat mendapat bantuan sebesar Rp2.000.000/Tahun.
6. Kategori lanjut usia (lansia) 70 tahun ke atas mendapat bantuan sebesar Rp2.400.000/Tahun.
7. Kategori disabilitas berat mendapat bantuan sebesar Rp2.400.000/Tahun.
Baca Juga: Update Kasus Holywings: Hotman Paris Datangi Cholil Nafis Guna Meminta Maaf
Sementara, cara untuk cek penerima PKH 2022 tentunya bisa dilakukan secara online lewat situs cekbansos.kemensos.go.id.