Adapun berikut cara untuk cek nama penerima PKH 2022 secara online:
1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan alamat Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai dengan data diri di KTP.
Baca Juga: Jang Nara Resmi Menikah, Lee Sang Yoon hingga Yonghwa CN Blue Ikut Ramaikan Acara
3. Masukkan nama dari PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP penerima.
4. Ketik huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
5. Setelah selesai, lanjut klik 'Cari Data'.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tiba di Jerman, Disambut Pasukan Berpakaian Adat Bavaria dan Bendera Merah Putih
Tunggu beberapa saat hingga dimunculkan nama penerima PKH 2022 dari Kemensos.
Jika masyarakat terdaftar sebagai penerima PKH tahap 3 2022, maka akan berhak mendapat bantuan yang mencapai Rp3 juta.