Siapkan NIK KTP sebagai Syarat Membeli Minyak Goreng Lewat Aplikasi PeduliLindungi, Harga Rp14 Ribu per Liter

- 28 Juni 2022, 11:38 WIB
Berikut ini dipaparkan cara beli minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan harga Rp14 ribu per liter.
Berikut ini dipaparkan cara beli minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan harga Rp14 ribu per liter. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

3. Lalu tunjukkan hasil scan QR Code yang ada di aplikasi PeduliLindungi.

Jika hasil scan QR Code berwarna hijau, maka pembelian minyak goreng curah bisa dilakukan.

Sebaliknya, jika scan QR Code menunjukkan warna merah, maka pembelian minyak goreng curah tidak bisa dilakukan.

Baca Juga: 7 Golongan Ini Bisa Cairkan PKH Tahap 3 2022, Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Ambil Uang Tunai Rp3 Juta

Untuk diketahui, bahwa pembelian minyak goreng curah untuk sementara dibatasi dengan maksimal 10 kg per hari atau berdasarkan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Adapun harga eceran tertinggi (HET) pembelian minyak goreng curah ini adalah sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram (kg).

Kemudian bagi konsumen atau pembeli yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, pembelian minyak goreng curah tetap bisa dilakukan, namun harus menunjukkan KTP ke penjual.

Baca Juga: Lihat Nilai UTBK di Mana? Akses Link Ini dan Segera Unduh Sertifikat UTBK SBMPTN 2022 sebelum 31 Juli 2022

Selanjutnya, pihak penjual minyak goreng curah akan mencatat NIK para konsumen sesuai yang tertera di KTP.

Sebagai informasi, minyak goreng curah bisa dibeli jika tempat penjualnya terdapat tanda QR code “Penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat”.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x