3. Lalu tunjukkan hasil scan QR Code yang ada di aplikasi PeduliLindungi.
Jika hasil scan QR Code berwarna hijau, maka pembelian minyak goreng curah bisa dilakukan.
Sebaliknya, jika scan QR Code menunjukkan warna merah, maka pembelian minyak goreng curah tidak bisa dilakukan.
Untuk diketahui, bahwa pembelian minyak goreng curah untuk sementara dibatasi dengan maksimal 10 kg per hari atau berdasarkan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Adapun harga eceran tertinggi (HET) pembelian minyak goreng curah ini adalah sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram (kg).
Kemudian bagi konsumen atau pembeli yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, pembelian minyak goreng curah tetap bisa dilakukan, namun harus menunjukkan KTP ke penjual.
Selanjutnya, pihak penjual minyak goreng curah akan mencatat NIK para konsumen sesuai yang tertera di KTP.
Sebagai informasi, minyak goreng curah bisa dibeli jika tempat penjualnya terdapat tanda QR code “Penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat”.