Hanya Pemilik KTP Ini yang Berhak Dapatkan BPNT Rp200 Ribu Setiap dari Kemensos, Siapa Saja?

- 29 Juni 2022, 21:09 WIB
Ilustrasi - Berikut penjelasan mengenai pemilik KTP yang dinyatakan berhak mendapatkan BPNT Rp200.000 setiap bulan dari Kemensos.
Ilustrasi - Berikut penjelasan mengenai pemilik KTP yang dinyatakan berhak mendapatkan BPNT Rp200.000 setiap bulan dari Kemensos. /Dok. Kemensos.

PR DEPOK - Masyarakat boleh bergembira karena penyaluran BPNT atau Bantuan Pangan Non-Tunai masih dilanjutkan hingga kini.

BPNT yang merupakan bansos reguler diberikan setiap bulan dengan nominal Rp200.000 tiap penerima.

Kendati demikian, tidak semua masyarakat bakal dapat BPNT Rp200.000 setiap bulan. Pasalnya, bansos ini hanya cair kepada enam pemilik KTP tertentu.

Pemilik KTP yang bakal dapat BPNT Rp200.000 setiap bulan tersebut bisa cek status dengan mengakses link resmi Kemensos, yakni cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Modal KTP Bisa Cairkan Bansos Rp3 Juta? Cus Login cekbansos.kemensos.go.id tuk Cek Nama Penerima PKH Tahap 3

Lalu pemilik KTP seperti apa yang bakal dapatkan BPNT Rp200.000 setiap bulan dari Kemensos ini?

Sebelumnya perlu diketahui, pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp45,12 triliun untuk diberikan kepada 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sama seperti bansos lain, BPNT Rp200.000 setiap bulan ini memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi supaya penyaluran bantuan ini merata ke orang yang benar-benar berhak dan membutuhkan.

Baca Juga: Cara Daftar PKH Online 2022 lewat HP, Siapkan 2 Dokumen Ini agar Berhak Terima Uang Total Rp3 Juta

Sesuai namanya, BPNT tidak diberikan tunai dalam bentuk uang, melainkan berupa saldo senilai Rp200.000 untuk kemudian dibelanjakan kebutuhan pokok berupa beras, telur, ayam, daging dan buah di e-warong atau agen yang ditunjuk.

Akan tetapi, seperti yang telah dijelaskan di atas, BPNT Rp200.000 ini hanya diberikan kepada pemilik KTP tertentu. Siapa saja?

1. Warga Negara Indonesia atau WNI yang aktif, sah, dan terdaftar di Dukcapil

2. Tergolong warga miskin atau rentan

3. Bukan merupakan Prajurit TNI, ASN, dan anggota Polri

Baca Juga: Punya Banyak Kandungan Nutrisi, Ini 5 Manfaat Labu Kuning bagi Kesehatan Tubuh

4. Masyarakat yang terdaftar di DTKS Kemensos atau link cekbansos.kemensos.go.id sebagai penerima BPNT.

Demikian penjelasan mengenai pemilik KTP yang berhak mendapatkan BPNT Rp200.000 setiap bulan dari Kemensos.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x