PR DEPOK - Mulai Jumat besok, 1 Juli 2022, memberlakukan aturan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar menggunakan aplikasi MyPertamina.
Bagi pemilik kendaraan yang akan membeli Pertalite dan Solar bersubsidi, harus mendaftarkan datanya melalui aplikasi MyPertamina tersebut.
Namun sejauh ini, kebanyakan masyarakat masih bertanya-tanya, tentang apa itu yang dimaksud BBM Subsidi.
Baca Juga: Kadisdik Jabar Dedi Supandi Dilantik sebagai Ketua DPP-IKAPTK, Ini 4 Visi yang Akan Diwujudkannya
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari link subsiditepat.mypertamina.id.pada Kamis 30 Juni 2022, BBM subsidi akan diberikan oleh pemerintah dengan menggunakan dana APBN.
Namun pemberian subsidi tersebut memiliki jumlah yang terbatas sesuai dengan kuota, dan harganya telah ditetapkan Pemerintah.
Hal itu diperuntukan bagi konsumen tertentu. Adapun jenis BBM yang bersubsidi adalah Biosolar dan Pertalite.
Kemudian sesuai lampiran Perpres No 191 tahun 2014, konsumen yang berhak mendapatkan solar bersubsidi diatur sesuai peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.