Tahap 2: April, Mei dan Juni
Tahap3: Juli, Agustus dan September
Tahap 4: Oktober, November dan Desember
Penerima PKH 2022 tahap 3 yang dijadwalkan akan cair Juli ini harus memenuhi syarat dan kriteria penerima berikut;
1. Ibu hamil atau nifas dapat BLT Rp3 juta per tahunnya dengan syarat maksimal kehamilan kedua.
2. Anak usia dini atau balita dengan usia 0-6 tahun dapat BLT Rp3 juta per tahunnya dengan syarat maksimal dua anak.
3. Siswa SD/sederajat dapat BLT Rp900 ribu per tahunnya dengan syarat maksimal satu anak.
Baca Juga: Link Streaming Vietnam vs Indonesia di Piala AFF U-19 2022, Live di Indosiar Malam Ini!
4. Siswa SMP/sederajat dapat BLT Rp1,5 juta per tahunnya dengan syarat maksimal satu anak.