- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial (bansos) lainnya, seperti, bansos Kemensos, BSU, BPUM.
Baca Juga: Cara Daftar Grand Prize Jakarta Fair 2022, Ada 3 Mobil dan 31 Motor, Besok Pengundian Kedua
- Bukan golongan pejabat negara, seperti, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Hanya boleh maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk 1 Kartu Keluarga (KK) yang bisa menerima Kartu Prakerja.
2. Pastikan mendaftar Kartu Prakerja dengan menggunakan e-mail dan nomorhandphoneyang aktif.
Baca Juga: Waspada! Gelombang Tinggi 6 Meter Berpotensi Terjadi di Selat Malaka dan Selatan Banten
3. Pastikan data yang diinput sesuai dengan data Dukcapil.