- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial, seperti, bansos Kemensos, BSU, BPUM.
- Bukan anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Kembali Tegang, Presiden Ukraina Bertekad Rebut Kembali Wilayah Lysychanks dari Rusia
- Maksimal 2 NIK untuk 1 Kartu Keluarga (KK) yang bisa menerima Kartu Prakerja.
2. Pastikan menggunakan e-mail dan nomor HP aktif saat mendaftar.
3. Pastikan data yang diinput sesuai dengan data Dukcapil.