PR DEPOK - Penyaluran bantuan sosial atau bansos terus dilakukan oleh pemerintah.
Penyaluran bansos ini masih berlangsung hingga Juli 2022 kepada masyarakat yang membutuhkan.
Salah satu bansos yang masih bisa diterima oleh masyarakat adalah Program Keluarga Harapan atau PKH.
Baca Juga: BSU 2022 Sudah Cair? Simak Penjelasan Pihak BPJS Ketenagakerjaan Terkait Jadwal Pencairan
PKH 2022 merupakan bantuan sosial dari Kemensos yang diperuntukkan bagi masyarakat tergolong keluarga kurang mampu atau rentan miskin.
Sebelum bisa mendapatkan bantuan PKH ini, masyarakat terlebih dahulu harus terdaftar di data DTKS Kemensos sebagai keluarga penerima manfaat (KPM).
Beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa menerima dana bansos ini di antaranya sebagai berikut.
Baca Juga: Amber Heard Minta Hakim Batalkan Putusan Pencemaran Nama Baik Johnny Depp
1. Merupakan masyarakat kurang mampu atau rentan miskin.
2. Bukan anggota TNI/Polri.