Syarat Jadi Penerima PKH Tahap 3 Juli 2022, Ada Bantuan untuk Ibu Hamil dan Balita

- 5 Juli 2022, 10:31 WIB
Ilustrasi - Simak berikut syarat-syarat jadi penerima bansos PKH tahap 3 yang cair Juli 2022. Salah satunya harus terdaftar di DTKS Kemensos.
Ilustrasi - Simak berikut syarat-syarat jadi penerima bansos PKH tahap 3 yang cair Juli 2022. Salah satunya harus terdaftar di DTKS Kemensos. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

PR DEPOK – Apa saja syarat menjadi penerima bansos PKH tahap 3 yang cair Juli 2022? Simak ulasannya di dalam artikel ini.

Penting untuk diketahui, syarat penerima bansos PKH tahap yang cair Juli 2022 ini merupakan salah satu poin penting yang harus diperhatikan.

Sebab, dengan memahami syarat penerima bansos PKH tahap 3 yang cair Juli 2022, masyarakat berkesempatan untuk mendapatkan bantuan hingga Rp3 juta.

Masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima yang nantinya akan mendapatkan bansos PKH tahap 3 yang cair Juli 2022 dari Kemensos.

Baca Juga: Link Beli Tiket Masuk PRJ Kemayoran, Lengkap Beserta Harga dan Cara Pesan Online

Lantas apa saja syarat yang telah ditentukan Kemensos untuk masyarakat agar jadi penerima bansos PKH yang kini memasuki tahap 3 pada Juli 2022?

Syarat Penerima

1. Keluarga miskin atau pra sejahtera

2. Terdampak pandemi Covid-19

3. Kehilangan mata pencaharian akibat terkena PHK

4. Bukan anggota keluarga ASN, TNI, maupun Polri

Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa LPDP 2022 Tahap 2 Dibuka, Simak Cara Daftar Online hingga Jadwal Seleksinya

5. Terdaftar di Data Terdapu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Jika telah memenuhi syarat yang disebutkan di atas, maka masyarakat bisa segera mendaftar jadi penerima bansos PKH tahap 3 yang cair Juli 2022 secara online maupun offline.

Apabila daftar secara offline, bisa segera datangi RT/RW atau Kelurahan/Desa dengan membawa KTP dan KK.

Sedangkan online, masyarakat bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh melalui Play Store atau App Store di HP.

Baca Juga: Daftar Harga Tiket Konser Westlife Terbaru di Indonesia, Akses di 3 Link Berikut

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x