Cara Mendapatkan PKH Tahap 3 Juli 2022, Cukup Daftar DTKS dan Cairkan di Tempat Ini

- 4 Juli 2022, 20:20 WIB
Simak cara mendapatkan PKH tahap 3 Juli 2022.
Simak cara mendapatkan PKH tahap 3 Juli 2022. /ANTARA

PR DEPOK - Berikut ini informasi cara mendapatkan PKH tahap 3 Juli 2022, cukup dengan daftar dan cairkan di tempat ini.

PKH tahap 3 Juli 2022 bisa dicairkan oleh KPM mulai awal bulan Juli hingga September 2022 memdatang.

PKH tahap 3 Juli 2022 bisa didapatkan jika penerima sudah memenuhi syarat pencairan bantuan.

Baca Juga: Prakiraan Hujan di Wilayah Jabodetabek, Periode 5-10 Juli 2022

Adapun sebagai salah saru syarat utama penerima PKH tahap 3 Juli 2022, KPM harus terdaftar di DTKS, baru dana bisa dicairkan di salah satu bank negara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).

Sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram Kemensos, berikut ini cara daftar DTKS untuk dapat PKH tahap 3 Juli 2022.

1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui layanan Android, Play Store menggunakan HP.

2. Kemudian sediakan KTP untuk daftar DTKS, untuk dapat PKH tahap 3.

Baca Juga: Pengumuman PPDB Jateng 2022 SMA-SMK Hari Ini: Ini Jam dan Cara Cek Online di ppdb.jatengprov.go.id

3. Login dan isi data diri lengkap calon penerima PKH tahap 3 pada kolom pembuatan akun baru (untuk yang tidak memiliki akun), agar bisa mengakses aplikasi.

4. Masukan nomor KK, KTP, dan nama lengkap sesuai dengan KTP calon penerima PKH tahap 3.

5. Masukan nama daerah Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan, dan alamat rumah lengkap sesuai domisili KTP calon penerima PKH tahap 3.

6. Setelahnya tulis alamat tempat tinggal dan lampirkan foto KTP berikut swafoto dengan menunjukkan KTP calon penerima PKH tahap 3.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BPNT Sembako 2022 Rp600 Ribu yang Sedang Cair, Login ke Link Ini Sekarang

7. Kemudian, klik opsi 'Buat Akun Baru'.

Setelah berhasil membuat akun baru, segera lakukan pendaftaran DTKS online, untuk dapat PKH tahap 3.

1. Pilih opsi 'Daftar Usulan' untuk mendaftarkan data calon penerima PKH tahap 3.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x