1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal seperti sekolah atau kuliah.
3. Sedang mencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja yang dirumahkan.
Baca Juga: Cara Transaksi BBM Solar dan Pertalite Roda Empat Pakai MyPertamina di SPBU
4. Bukan pekerja penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
5. Bukan penerima Bantuan Sosial (Bansos) lainnya selama pandemi Covid-19.
6. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
7. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, kepala desa dan perangkat desa, serta Direksi, Komisaris.
8. Bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).