3. Registrasi DTKS Kemensos 2022 dengan memasukkan NIK KTP dan KK.
4. Pilih menu daftar usulan untuk daftar DTKS Kemensos 2022.
5. Pilih “tambah usulan”.
6. Lalu sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos 2022.
7. Selanjutnya, Anda bisa pilih jenis bansos Kemensos sesuai kebutuhan, Anda bisa pilih ‘bansos PKH, BPNT atau Set Top Box atau STB gratis’.
8. Apabila data Anda berhasil diusulkan, maka akan muncul nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.
Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) disalurkan setiap triwulan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos 2022.
Baca Juga: Hati-hati! Rutin Makan Junk Food Bisa Pengaruhi Penurunan Daya Ingat
Sementara, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dicairkan setiap bulan kepada KPM senilai Rp200.000.