2. Masukkan alamat Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai dengan data diri di KTP.
3. Masukkan nama dari PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP penerima.
4. Ketik huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
5. Setelah selesai, lanjut klik 'Cari Data'.
Baca Juga: Ungkap Pertemuan dengan Arkana Aidan, Ridwan Kamil: Kami Kehilangan Anak, Arka Kehilangan Orang Tua
Tunggu beberapa saat hingga dimunculkan nama penerima PKH 2022 dari Kemensos.
Jika masyarakat terdaftar sebagai penerima PKH 2022, maka akan berhak mendapat bantuan yang mencapai Rp 3 juta.
Demikian info PKH tahap 3 Juli 2022 terkait jadwal cair dan cara cek daftar penerimanya.***