Masyarakat Indonesia yang tidak berhak menjadi penerima Kartu Prakerja adalah pejabat negara, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, ASN, TNI, Polri, kepala desa dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Oleh sebab itu, untuk ikut program Kartu Prakerja pastikan Anda tidak termasuk dalam semua golongan tersebut.
Baca Juga: Bongkar Amalan Terbaik Eril hingga Didoakan Banyak Orang, Ridwan Kamil: Dia Itu Ahli Minta Maaf...
2. NIK KTP terdaftar di lembaga lain
Masyarakat yang sudah mendapatkan bansos seperti PKH, BPNT, BSU, atau BPUM tidak bisa menjadi penerima Kartu Prakerja.
Selain itu, masyarakat yang masih terdaftar di Kemdikbud juga tidak lolos Kartu Prakerja karena syarat penerima program ini yakni masyarakat yang sedang tidak mengikuti pendidikan formal.
Oleh karena itu, jika Anda terdaftar di Kemdikbud atau Kemensos, dipastikan gagal lolos seleksi Kartu Prakerja.
3. Sudah ada 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja
Dalam satu KK hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja. Jika lebih, dipastikan gagal lolos seleksi.