2. Orang tua siswa wajib mengajukan KTP.
3. Sudah terdaftar di salah satu Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN), sebagai pihak penyalur bansos PKH anak sekolah tahap 3.
4. Sudah terdaftar di lembaga pendidikan formal maupun non formal.
5. Siswa wajib memiliki KIP atau Kartu Indonesia Pintar, untuk bisa dapat bansos PKH anak sekolah tahap 3.
Adapun berikut ini besaran dana PKH anak sekolah tahap 3:
1. Bansos PKH anak sekolah SD dan sederajat Rp900.000 per tahun.
2. Bansos PKH anak sekolah SMP dan sederajat Rp1,5 juta per tahun.
3. Bansos PKH anak sekolah SMA dan sederajat Rp2 juta per tahun.
Demikian penjelasan mengenai besaran dana PKH anak sekolah tahap 3, dan syarat pencairannya di sini.***