6. Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp2,4 juta setahun atau Rp600.000 per tahap
7. Difabel berusia 70 tahun ke atas: Rp2,4 juta setahun atau Rp600.000 per tahap.
Dana PKH sesuai jadwal akan disalurkan dalam empat tahap pencairan dalam satu tahun, yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober 2022.
Pencairan tahap pertama dilakukan di bulan Januari 2022, dan telah selesai disalurkan hingga bulan Februari sampai Maret 2022.
Sedangkan, untuk pencairan tahap 2 berlangsung mulai April 2022, dan berakhir di bulan Juni 2022.
Maka selanjutnya, PKH akan memasuki pencairan tahap 3 di bulan Juli 2022, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemensos.
PKH tahap 3 akan diberikan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT), dengan memeriksa terlebih dahulu daftar penerima manfaat di cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Lirik Lagu I Love You - WINNER dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
PKH atau Program Keluarga Harapan adalah program bantuan sosial bersyarat untuk masyarakat miskin ke dalam berbagai kategori penerima manfaat.