Jika setelah cari data di website cekbansos.kemensos.go.id, nama penerima manfaat muncul, maka bisa melakukan pencairan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Adapun masyarakat yang memenuhi syarat, dan telah terdaftar sebagai penerima PKH, akan mendapatkan bantuan dana dengan nominal yang berbeda sesuai dengan kategori.
Kategori masyarakat yang bisa menerima bantuan sosial (bansos) PKH tahap 3 ini, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemensos, rinciannya sebagai berikut:
Baca Juga: POPULER HARI INI: Ucapan Idul Adha 2022 hingga Jam Buka PRJ Kemayoran
1. Ibu hamil: Rp3 juta setahun atau Rp750.000 per tahap.
2. Balita usia 0-6 tahun: Rp3 juta setahun atau Rp750.000 per tahap.
3. Siswa SD atau sederajat: Rp900.000 setahun atau Rp225.000 per tahap.
4. Siswa SMP atau sederajat: Rp1,5 juta setahun atau Rp375.000 per tahap.
5. Siswa SMA atau sederajat: Rp2 juta setahun atau Rp500.000 per tahap.