Sama seperti gelombang-gelombang sebelumnya, peserta yang ingin mengikuti pelatihan dan mendapat insentif hingga Rp3,55 juta diharapkan memenuhi syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 36.
Lebih lanjut, berikut syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 36.
Baca Juga: Segera Cairkan Bansos PKH Tahap 3 Juli 2022 hingga Rp3 Juta, Login cekbansos.kemensos.go.id
• Warga Negara Indonesia (WNI) usia 18 tahun ke atas
• Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
• Sedang mencari kerja, pekerja yang di-PHK atau pekerja yang membutuhkan kompetensi kerja, dan termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
Baca Juga: Tak Disebut Umi Lenggogeni Saat Beli Oleh-oleh, Denny Darko Terawang Perasaan Fuji Lewat Kartu Tarot
• Bukan penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah
• Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat Desa, dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
• Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja Gelombang 36