Cek Nama Penerima PKH Tahap 3 Juli 2022 via cekbansos.kemensos.go.id, Beserta Syarat Jadi KPM Bansos Kemensos

- 13 Juli 2022, 07:48 WIB
Ilustrasi - Berikut dijelaskan cara cek nama penerima PKH tahap 3 lengkap dengan syarat jadi KPM bansos Kemensos yang dijadwalkan cair Juli 2022 ini.
Ilustrasi - Berikut dijelaskan cara cek nama penerima PKH tahap 3 lengkap dengan syarat jadi KPM bansos Kemensos yang dijadwalkan cair Juli 2022 ini. /Pixabay/iqbalnuril.

PR DEPOK - Bansos PKH tahap 3 dijadwalkan akan kembali disalurkan Kemensos kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Juli 2022 ini.

Para KPM bisa segera cek nama penerima secara online via cekbansos.kemensos.go.id untuk memastikan PKH tahap 3 akan disalurkan Juli 2022 ini atau tidak.

Saat cek nama penerima PKH tahap 3 ini hanya memerlukan HP dan KTP sebagai alat KPM mengeceknya secara online di cekbansos.kemensos.go.id.

Sebelum membahas cara cek nama penerima, perlu diketahui terlebih dahulu syarat-syarat yang harus dipenuhi agar menjadi KPM PKH tahap 3.

Baca Juga: Rapinha Selangkah Lagi Gabung Barcelona, Berapa Dana yang Bakal Diterima Leeds United?

Syarat Jadi KPM

1. Warga Negara Indonesia

2. Memiliki KTP Elektronik

3. Tergolong masyarakat ekonomi bawah (miskin atau rentan miskin)

4. Kehilangan pencaharian akibat PHK atau kebangkrutan karena pandemi

5. Bukan merupakan anggota aktif atau pensiunan dari aparatur sipil atau non-sipil negara (TNI, Polri atau ASN)

Baca Juga: PKH Tahap 3 2022 Masih Belum Cair? Segera Cek Nama Penerima di Link cekbansos.kemensos.go.id

Setelah mengetahui syarat-syaratnya, lantas bagaimana cara cek nama penerima PKH tahap 3 di cekbansos.kemensos.go.id?

Cara Cek Nama Penerima Online

1. Kunjungi link cekbansos.kemensos.go.id via browser di HP

2. Pilih alamat penerima manfaat yang sesuai dengan KTP yaitu Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.

3. Masukan nama penerima manfaat (PM) secara lengkap sesuai KTP

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x