5. Siswa SMA atau sederajat: Rp2 juta setahun atau Rp500.000 per tahap
6. Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp2,4 juta setahun atau Rp600.000 per tahap
7. Difabel berusia 70 tahun ke atas: Rp2,4 juta setahun atau Rp600.000 per tahap.
Perlu diketahui, jika mengacu pada jadwal, maka dana PKH akan disalurkan dalam empat tahap pencairan dalam satu tahun, yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober 2022.
Pencairan tahap pertama telah dilakukan di bulan Januari 2022, dan telah selesai disalurkan hingga bulan Februari sampai Maret 2022.
Sedangkan, untuk pencairan tahap 2 telah berlangsung mulai April 2022, dan berakhir di bulan Juni 2022 lalu.
Kini, PKH memasuki pencairan tahap 3 di bulan Juli 2022, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemensos.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) akan diberikan sesuai kategori kepada penerima manfaat melalui PKH tahap 3 di bulan Juli 2022 ini.
PKH tahap 3 akan diberikan kepada penerima manfaat yang terdaftar dengan mengeceknya melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.