PKH Tahap 3 Disalurkan Sampai Kapan? Simak Jadwal Lengkapnya hingga Kriteria dan Nominal yang Diterima KPM

- 16 Juli 2022, 16:04 WIB
Ilustrasi PKH tahap 3.
Ilustrasi PKH tahap 3. /Dok. Kemensos.

Untuk mengajukan diri secara online, pendaftaran bisa dilakukan melalui cara sebagai berikut.

1. Siapkan HP lalu unduh apikasi Cek Bansos yang ada di Play Store

2. Jika belum memiliki akun, maka daftar dulu. Jika sudah, Lalu login dan klik menu ‘Daftar Usulan’ pada aplikasi Cek Bansos

3. Untuk mendaftarkan anggota keluarga sendiri atau orang lain, pilih menu ‘Tambah Usulan’

4. Setelah itu, isi formulir dengan data diri pengusul atau orang yang didaftarkan

5. Apabila data yang dimasukkan sudah sesuai, selanjutnya masuk ke menu 'Pilih Bansos'

Baca Juga: Selalu Tidak Lolos Seleksi Kartu Prakerja? Hindari 5 Penyebab Ini agar Tak Gagal Lagi

6. Berikutnya, segera pilih bansos yang ingin didapatkan, misalnya PKH

7. Setelah proses tersebut, pendaftar cukup menunggu pengumuman apakah lolos sebagai penerima PKH penyaluran tahap berikutnya.

Selain mengajukan diri dengan cara di atas, keluarga yang berhak mendapatkan PKH namun belum terdaftar, bisa juga mengajukan diri langsung ke kantor Kelurahan atau Kepada Desa.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah