2. Bukan Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
3. Bukan anggota TNI/Polri.
4. Mengalami dampak pandemi Covid-19 atau kehilangan pekerjaan lantaran terkena PHK (pemutusan hubungan kerja).
Tak hanya itu, sebelum bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000 setiap bulannya, masyarakat juga harus terlebih dahulu terdaftar di data DTKS Kemensos.
Pasalnya, bansos BPNT sembako Rp200.000 ini hanya disalurkan kepada mereka yang namanya tercantum di data DTKS.
Baca Juga: Presiden Brasil Tahu Cara Mendamaikan Rusia dan Ukraina, Bagaimana?
Lalu, bagaimana caranya untuk mengetahui apakah nama tercantum di DTKS Kemensos sebagai penerima manfaat atau tidak?
Masyarakat bisa cek nama masing-masing dengan login ke cekbansos.kemensos.go.id secara online, lewat HP ataupun komputer.
Masyarakat bisa mendapatkan bantuan sembako senilai Rp200.000 setiap bulan usai login ke cekbansos.kemensos.go.id dan dinyatakan sebagai KPM.