PR DEPOK - Bantuan sosial (bansos) diberikan oleh pemerintah untuk masyarakat dalam Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2022 melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.
Bansos PKH salah satunya akan diberikan untuk pendidikan yakni untuk siswa Sekolah Dasar (SD), yang akan diterima sebesar Rp900.000 per tahun.
Uang bansos PKH siswa SD tersebut disalurkan dalam empat tahap dalam satu tahun melalui rekening bank Himbara.
Baca Juga: Cara Mudah Mengenali Merek Asli Set Top Box dan Cara Pasang STB untuk Nikmati Siaran TV Digital
Saat ini pencairan PKH memasuki tahap 3 yang mulai bisa dicairkan pada Juli 2022 hingga September 2022 mendatang.
Apabila ingin mendapatkan bansos PKH ini, siswa SD sudah harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan, dan terdaftar sebagai penerima manfaat (PM).
Syarat dan ketentuan agar siswa SD bisa menjadi penerima bansos PKH, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemensos, antara lain:
Baca Juga: Siapa Saja yang Dapat BPNT Juli 2022? Simak Informasi Lengkap hingga Link untuk Cek Nama Penerima
a. Anak sekolah jenjang SD berkewarganegaraan Indonesia (WNI).
b. Terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah.