Besaran dan jadwal cair bansos PKH dan BPNT pun berbeda, tetapi kerap dalam bulan tertentu kedua bansos ini disalurkan bersamaan.
Setiap penerima manfaat bansos PKH bisa menerima hingga Rp3 juta per tahun, sedangkan BPNT Rp2,4 juta per tahun.
PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali, yaitu, Januari, April, Juli, Oktober.
Baca Juga: Penyebab BPNT 2022 Dihentikan Penyalurannya kepada KPM
Sementara itu, BPNT disalurkan setiap bulan Rp200.000 kepada 18,8 juta penerima manfaat.
Untuk bisa menerima bansos Kemensos, masyarakat wajib memenuhi persyaratan, antara lain:
- WNI yang memiliki KTP
- Tergolong miskin atau rentan miskin
Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 38 Dibuka? Ini Estimasi Tanggalnya
- Terdampak Covid-19 atau kehilangan pekerjaan