BSU 2022 Segera Cair, Ini Kriteria dan Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Gaji Rp1 Juta

- 20 Juli 2022, 12:45 WIB
Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /Unsplash

PR DEPOK – BSU 2022 akan segera cair, simak kriteria dan cara cek penerima bantuan subsidi upah Rp1 juta.
 
Pencairan BSU 2022 akan segera dilakukan oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada penerima bantuan upah Rp1 juta.
 
Para pekerja atau penerima subsidi upah Rp1 juta pun tengah menantikan pencairan BSU 2022.

Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan jika Lolos Kartu Prakerja Gelombang 37? Simak Tips Berikut Ini
 
Tidak semua pekerja atau karyawan akan mendapatkan BSU 2022. Mereka yang mendapat bantuan hanya beberapa pekerja yang memenuhi kriteria penerima subsidi upah Rp1 juta.
 
4 kriteria BSU 2022
 
1. Calon penerima BSU 2022 merupakan WNI yang dinyatakan dengan NIK.

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ingin Lolos Kartu Prakerja Gelombang 38 Setelah Gagal Berkali-kali? Simak Tips Berikut Ini

3. Pekerja atau karyawan yang memiliki gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

4. Diutamakan kepada pekerja atau karyawan yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
 
Masing-masing pekerja atau karyawan penerima BSU 2022 akan mendapatkan bantuan subsidi gaji senilai Rp1 juta.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 38 Segera Dibuka, Begini Cara Daftar di prakerja.go.id

Berkaca pada mekasime pencairan tahun sebelumnya,  karyawan bisa mengecek status penerima BSU melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
 
Apabila karyawan terdaftar status aktif di situs tersebut, kemungkinan besar akan mendapatkan BSU 2022.
 
Ikuti langkah berikut ini untuk mengecek status penerima BSU untuk mendapatkan bantuan subsidi upah Rp1 juta.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos PKH Tahap 3 dan BPNT secara Online di cekbansos.kemensos.go.id, Begini Caranya
 
1. Terlebih dahulu para karyawan calon penerima BSU kunjungi situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemnaker BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah