3. Pekerja atau buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM).
4. Tidak sedang mengikuti Pendidikan formal.
Baca Juga: Kapan Tahun Baru Islam 2022 atau 1 Muharram 1444 H? Cek Tanggal Resminya di Sini
Agar bisa lolos saat daftar Kartu Prakerja, pastikan juga bahwa Anda tidak termasuk dalam golongan daftar hitam di bawah ini:
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Anggota Polri
Baca Juga: Mengandung Etilen Oksida, BPOM Cabut Izin Edar Es Krim Rasa Vanilla Merek Haagen Dazs
- Anggota TNI
- Pejabat negara
- Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)