PR DEPOK – Catat syarat pelaku UMKM yang bisa mendapatkan Bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022 senilai Rp600.000.
Selain syarat-syarat pelaku UMKM, artikel ini juga akan memberikan tata cara cek penerima BPUM 2022 secara online.
Pasalnya, sebagaimana dikabarkan, dana BPUM 2022 sebesar Rp600.000 akan segera disalurkan pemerintah melalui KemenkopUKM.
Namun, tidak semua pelaku UMKM akan bisa menjadi penerima BPUM 2022 ini. Untuk itu, silakan catat sejumlah syaratnya dari penyaluran sebelumnya.
Baca Juga: Cek Nama Penerima BPNT Juli 2022 Online Lewat HP dengan Login cekbansos.kemensos.go.id
Syarat Penerima BPUM
1. Warga Negara Indonesia atau WNI, dibuktikan dengan NIK KTP
2. Mempunyai paling sedikit 1 usaha mikro
3. Tidak sedang mengambil KUR
4. Memiliki bukti legalitas berupa NIB dan SKU