BPUM 2022 Segera Cair, Catat Syarat dan Cara Cek Nama Penerima agar Pelaku UMKM Dapat Bantuan Rp600 Ribu

- 21 Juli 2022, 14:51 WIB
Ilustrasi - BPUM 2022 segera dicairkan, untuk itu pelaku UMKM perlu menyimak apa saja syarat-syaratnya dan cara cek nama penerima secara online.
Ilustrasi - BPUM 2022 segera dicairkan, untuk itu pelaku UMKM perlu menyimak apa saja syarat-syaratnya dan cara cek nama penerima secara online. /Kabar Joglo Semar/Galih Wijaya.

PR DEPOK – Catat syarat pelaku UMKM yang bisa mendapatkan Bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022 senilai Rp600.000.

Selain syarat-syarat pelaku UMKM, artikel ini juga akan memberikan tata cara cek penerima BPUM 2022 secara online.

Pasalnya, sebagaimana dikabarkan, dana BPUM 2022 sebesar Rp600.000 akan segera disalurkan pemerintah melalui KemenkopUKM.

Namun, tidak semua pelaku UMKM akan bisa menjadi penerima BPUM 2022 ini. Untuk itu, silakan catat sejumlah syaratnya dari penyaluran sebelumnya.

Baca Juga: Cek Nama Penerima BPNT Juli 2022 Online Lewat HP dengan Login cekbansos.kemensos.go.id

Syarat Penerima BPUM

1. Warga Negara Indonesia atau WNI, dibuktikan dengan NIK KTP

2. Mempunyai paling sedikit 1 usaha mikro

3. Tidak sedang mengambil KUR

4. Memiliki bukti legalitas berupa NIB dan SKU

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah