Hal tersebut karena penerima Kartu Prakerja adalah bukan orang yang terdaftar dalam bantuan sosial (bansos) lain seperti PKH, BPNT, BSU, serta bukan yang masih terdaftar dalam pendidikan formal.
Baca Juga: Jokowi Tetapkan Biaya Persalinan Ditanggung Negara Lewat Jampersal, Apa Saja Persyaratannya?
3. Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja akan melakukan pembagian penerima Prakerja secara proporsional berdasarkan kuota untuk masing-masing provinsi, kota/kabupaten.
Setelah semua pertimbangan tersebut ditentukan atau dalam hal ini disebut proses seleksi, maka pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 37 pun akan disampaikan.
Demikian estimasi waktu jadwal pengumuman hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 37.***