PR DEPOK – Negara akan menanggung biaya persalinan untuk ibu hamil yang tercatat sebagai keluarga tak mampu. Simak beberapa persyaratannya.
Kebijakan baru ini dikeluarkan oleh Presiden RI Jokowi yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No.5 Tahun 2022.
Inpres tersebut bertujuan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui program Jaminan Persalinan (Jampersal).
Aturan terkait biaya persalinan mulai berlaku sejak 12 Juni 2022 lalu dan akan berlangsung hingga 31 desember 2022.
Dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet RI, bantuan akan diutamakan bagi yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan.
“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” demikian bunyi Inpres tersebut yang dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Adapun Inpres tersebut berisi mandat yang ditujukan kepada beberapa pihak. Di antaranya Menko PMK, Menkes, Mendagri, Mensos, para gubernur, bupati/wali kota, serta Direksi BPJS Kesehatan.