Syarat dan Cara Daftar Jampersal agar Biaya Persalinan Ibu Hamil Ditanggung Negara

- 21 Juli 2022, 12:55 WIB
Ilustrasi ibu hamil.
Ilustrasi ibu hamil. /PIXABAY/StockSnap

PR DEPOK - Simak syarat dan cara daftar Jampersal agar biaya persalinan ibu hamil ditanggung negara.

Presiden Joko Widodo mengeluarkan aturan terkait bantuan biaya persalinan bagi ibu hamil.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2022 terkait program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang mulai berlaku pada 12 Juli 2022.

Baca Juga: Simak Tanda Bansos BPNT dan PKH Juli 2022 Cair, Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Lewat program Jampersal, biaya persalinan ibu hamil dari masyarakat kurang mampu ditanggung oleh negara.

Ibu hamil bisa daftar Jampersal agar biaya persalinan ditanggung negara apabila memenuhi kriteria belum terdaftar sebagai Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau tercatat sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah.

Kriteria lainnya agar bisa jadi peserta Jampersal yaitu ibu hamil merupakan masyarakat kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Baca Juga: Syarat dan Cara Cek Status Penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Cair Akhir Juli?

Tujuan dari diluncurkannya program Jampersal yakni untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah