Jokowi Berlakukan Program Jampersal, Ini Syarat agar Biaya Persalinan Ibu Hamil Ditanggung Negara

- 21 Juli 2022, 08:20 WIB
Ilustrasi melahirkan/Pexels
Ilustrasi melahirkan/Pexels /

PR DEPOK – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberlakukan program Jaminan Persalinan (Jampersal). Ketahui syarat agar biaya persalinan ibu hamil bisa ditanggung negara.

Aturan tersebut sudah diberlakukan sejak 12 Juli 2022 yang tertulis dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2022 terkait program Jampersal bagi masyarakat kurang mampu.

Tujuan dari Inpres No 5 tahun 2022 mengenai program Jampersal ini untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Bebas, Mardani Ali Sera: Kita Doakan Istiqomah Berjuang Membangun Indonesia

Program Jampersal diharapkan bisa meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan anak pada saat proses persalinan.

Kerap kali hambatan dari ibu hamil yang akan melahirkan adalah akses pelayanan kesehatan karena faktor biaya.

Meski faktor biaya tersebut menjadi hambatan dengan adanya program Jampersal ini akan lebih mengutamakan kesehatan ibu dan bayi yang baru lahir.

Baca Juga: Segera Cek Nama Penerima PKH 2022 Online Lewat Link Berikut, Ada Bantuan Rp3 Juta hingga Rp4,4 Juta

“Jampersal dapat menurunkan risiko kematian ibu dan anak melalui dua cara, yaitu mendekatkan akses ibu yang membutuhkan pelayanan kesehatan dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan maternal dan neonatal,” kata Brian Sri Prahastuti.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah