Biaya Persalinan Ibu Hamil Bakal Ditanggung Negara, Ini Syarat dan Ketentuannya

- 20 Juli 2022, 20:33 WIB
Ilustrasi. Biaya persalinan bagi ibu hamil bakal ditanggung oleh negara, berikut ini dirangkum syarat dan ketentuannya.
Ilustrasi. Biaya persalinan bagi ibu hamil bakal ditanggung oleh negara, berikut ini dirangkum syarat dan ketentuannya. /Pixabay/Pexels.

PR DEPOK - Biaya persalinan acap kali menjadi masalah bagi keluarga yang kurang mampu, dikarenakan memang membutuhkan biaya yang cukup banyak.

Namun baru-baru ini, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan kebijakan baru terkait dengan biaya persalinan ibu hamil.

Melalui program Jaminan Persalinan (Jampersal) ini, yang berlaku sejak 12 Juni 2022, biaya persalinan untuk ibu hamil akan ditanggung oleh negara.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 20 Juli 2022: Masih Naik, Kasus Corona Baru Hari Ini Tambah Sebanyak 5.653

Program tersebut diklaim akan memberikan jaminan bagi ibu hamil dalam mengakses pelayanan persalinan di fasilitas kesehatan, terutama bagi keluarga yang kurang mampu.

Kebijakan terkait biaya persalinan ibu hamil tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2022 mengenai tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.

“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” kata Jokowi, dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari laman Sekretariat Kabinet pada Rabu, 20 Juli 2022.

Baca Juga: Apakah Bansos Rp600.000 Masih Cair atau Tidak? Simak Info Terbaru Pencairan BPNT Sembako 2022 di Sini

Peraturan mengenai biaya persalinan ibu hamil itu mulai berlaku sejak dikeluarkan pada tanggal 12 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Setkab ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x