PR DEPOK - Pernah dengar soal program Jampersal? Apa itu Jampersal? Berikut akan diulas soal pengertian Jampersal, tujuan, dan syarat menjadi penerima bantuan dalam artikel ini.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 5 tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal).
Aturan baru terkait biaya persalinan ibu hamil melalui program Jampersal berlaku mulai 12 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022.
Baca Juga: Cara Jualan di TikTok Shop Tanpa Modal, Perhatikan Langkah-langkah Berikut Ini
Oleh sebab itu, saat ini banyak yang mencari informasi soal Jampersal dan kriterianya agar mendapat bantuan persalinan tersebut.
Jaminan Persalinan atau disingkat Jampersal, adalah jaminan pembiayaan pelayanan persalinan yang meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan kehamilan, pelayanan nifas termasuk pelayanan KB pasca persalinan, dan pelayanan bayi baru lahir.
Jadi, singkatnya program Jampersal adalah bantuan pembiayaan dari pemerintah yang ditujukan untuk ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas (pasca melahirkan sampai 42 hari) dan bayi baru lahir (0-28 hari).
Selain itu, yang bisa memperoleh pelayanan Jampersal adalah seluruh ibu hamil yang belum mempunyai jaminan kesehatan.