Adapun, Jampersal mempunyai tujuan untuk menjamin akses pelayanan persalinan yang dilakukan oleh dokter atau bidan, dalam rangka menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB).
Pelayanan Jampersal ini tidak hanya untuk proses persalinan saja, tetapi meliputi pemeriksaan kehamilan (antenatal care/ANC), pertolongan persalinan, pelayanan (postnatal care/PNC) termasuk pelayanan bayi baru lahir dan KB pasca persalinan.
Baca Juga: Sinopsis Collide, Aksi Backpacker Amerika Terlibat Geng Narkoba Demi Selamatkan Kekasihnya
Bantuan layanan Jampersal dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ini memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Domisili Indonesia dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Termasuk masyarakat miskin dan tidak mampu disertai surat keterangan dari pihak berwenang setempat
3. Bukan termasuk dalam peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan jaminan/asuransi lain.
4. Ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dan bayi baru lahir yang termasuk dalam DTKS.
5. Bukan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).