Ini Alasan Habib Rizieq Shihab Mendapatkan Pembebasan Bersyarat

- 20 Juli 2022, 13:46 WIB
Berikut ini dipaparkan informasi dan penjelasan mengenai alasan Habib Rizieq Shihab yang mendapatkan pembebasan bersyarat.
Berikut ini dipaparkan informasi dan penjelasan mengenai alasan Habib Rizieq Shihab yang mendapatkan pembebasan bersyarat. /Humas Polda Metro Jaya.

PR DEPOK – Mantan ketua pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat pada hari ini Rabu, 20 Juli 2022.

Muhammad Rizieq Shihab atau yang lebih dikenal dengan Habib Rizieq Shihab, telah menyelesaikan masa tahanannya dan dinyatakan bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim.

Habib Rizieq Shihab dinyatakan memenuhi syarat untuk bebas bersyarat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham.

Baca Juga: Cair di Kantor Pos, Cek Penerima BPNT Juli 2022 Lewat Login cekbansos.kemensos.go.id

Seperti yang diketahui, Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi Bogor pada Juni 2021 lalu.

Selain itu, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jakarta Timur yang memvonis empat tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab pada Agustus 2021.

Sedangkan pada November 2021 Mahkamah Agung mengurangi masa penahanan Habib Rizieq Shihab dari empat tahun penjara menjadi dua tahun penjara.

Baca Juga: 5 Contoh Kesan Pesan untuk Kakak OSIS Panitia MPLS 2022, Simpel dan Bikin Baper

Tak hanya itu, Habib Rizieq Shihab juga divonis delapan bulan penjara untuk pelanggaran karantina kesehatan pencegahan Covid-19 di dua lokasi, Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x