Ini Alasan Habib Rizieq Shihab Mendapatkan Pembebasan Bersyarat

- 20 Juli 2022, 13:46 WIB
Berikut ini dipaparkan informasi dan penjelasan mengenai alasan Habib Rizieq Shihab yang mendapatkan pembebasan bersyarat.
Berikut ini dipaparkan informasi dan penjelasan mengenai alasan Habib Rizieq Shihab yang mendapatkan pembebasan bersyarat. /Humas Polda Metro Jaya.

Aziz Yanuar selaku kuasa hukum, mengatakan bahwa kebebasan Habib Rizieq Shihab ini adalah untuk semua kasus yang didakwakan kepadanya.

“Semua kasus,” ujar Aziz Yanuar sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA pada Rabu, 20 Juli 2022.

Baca Juga: Habib Rizieq akan Bebas Murni Tahun 2023, Kini Wajib Ikuti Bimbingan Kemasyarakatan

Sementara itu mengenai alasan Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat dari rumah tahanan, Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum mengungkapkan alasannya.

Rika menyebutkan jika Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Habib Rizieq Shihab mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah