PR DEPOK - Baru-baru ini Presiden RI Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi telah meresmikan aturan baru.
Aturan itu berupa pembahasan jaminan biaya persalinan bagi ibu hamil yang nantinya akan ditanggung oleh negara.
Bantuan tersebut bahkan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 2022 lalu, penetapan ini tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022.
Baca Juga: BSU 2022 Segera Cair, Ini Kriteria dan Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Gaji Rp1 Juta
Tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui program Jampersal (jaminan persalinan).
Diterbitkannya peraturan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin dalam mencegah kematian ibu dan bayi saat menjelang persalinan.
Sementara pendanaan diketahui berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN), dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Habib Rizieq akan Bebas Murni Tahun 2023, Kini Wajib Ikuti Bimbingan Kemasyarakatan
"Pendanaan sebagaimana dimaksud termasuk dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan dana operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Inpres yang dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari setkab.go.id.