Kendati demikian bantuan ini ternyata memiliki beberapa persyaratan, lantas apa sajakah persyaratan itu? Simak penjelasan di bawah ini.
1. Berdomisili di Indonesia
Baca Juga: Ini Alasan Habib Rizieq Shihab Mendapatkan Pembebasan Bersyarat
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Bukan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau jaminan/asuransi lain
4. Ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan jika Lolos Kartu Prakerja Gelombang 37? Simak Tips Berikut Ini
5. Ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir dalam kategori miskin dan tidak mampu disertai surat keterangan dari pihak berwenang.
Sebagai informasi tambahan, bantuan persalinan ibu hamil yang ditanggung negara akan berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.***