Biaya Persalinan Ibu Hamil Ternyata Ditanggung oleh Negara Mulai 12 Juli 2022, Simak Persyaratannya

- 20 Juli 2022, 14:10 WIB
Ilustrasi persalinan.
Ilustrasi persalinan. /Unplash

Kendati demikian bantuan ini ternyata memiliki beberapa persyaratan, lantas apa sajakah persyaratan itu? Simak penjelasan di bawah ini.

1. Berdomisili di Indonesia

Baca Juga: Ini Alasan Habib Rizieq Shihab Mendapatkan Pembebasan Bersyarat

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Bukan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau jaminan/asuransi lain

4. Ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan jika Lolos Kartu Prakerja Gelombang 37? Simak Tips Berikut Ini

5. Ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir dalam kategori miskin dan tidak mampu disertai surat keterangan dari pihak berwenang.

Sebagai informasi tambahan, bantuan persalinan ibu hamil yang ditanggung negara akan berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah