Aturan Baru Berkendara Sepeda Motor: Jangan Gunakan Sandal Jepit karena Alasan Ini

- 16 Juni 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi pengendara motor.
Ilustrasi pengendara motor. /Pexels/

PR DEPOK - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini tengah menggelar Operasi Patuh 2022 selama 14 hari mulai tanggal 13 sampai 26 Juni 2022.

Selama dua pekan ke depan, polisi akan melarang sejumlah aktivitas saat berkendara sepeda motor, salah satunya penggunaan sandal jepit.

Menurut Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, imbauan ini dikeluarkan dengan alasan keselamatan dalam berkendara sepeda motor. Sebab sendal jepit tidak bisa melindungi bagian kaki secara maksimal terutama saat terjadi kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Jadwal dan Link Streaming Indonesia Open 2022 Babak 16 Besar pada Kamis, 16 Juni 2022

“Mohon maaf saya bukan me-stressing pakai sandal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu. Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” kata Firman di Polda Metro Jaya, Jakarta dalam keterangannya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari korlantas.polri.go.id.

Firman berharap masyarakat tidak mengeluhkan soal biaya yang harus digunakan untuk membeli sepatu yang kemungkinan besar bisa lebih mahal dari sandal jepit. Sebab, hal itu tidak sebanding dengan perlindungan yang didapatkan.

“Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita. Tolong itu dijadikan pertimbangan sehingga untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada. Ini gunanya helm standar, pakai sepatu,” kata Firman.

Baca Juga: Trio Timnas Belum Bisa Perkuat Persib saat Kontra Persebaya, Robert Alberts: Saya Berikan Waktu Istirahat

Selain itu, Firman juga berharap kepatuhan saat berkendara bisa tertanam dalam diri masyarakat, bukan lagi soal ada atau tidaknya petugas di jalan, tetapi sudah menjadi bagian dari kesadaran masyarakat.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x