Aturan Baru Berkendara Sepeda Motor: Jangan Gunakan Sandal Jepit karena Alasan Ini

- 16 Juni 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi pengendara motor.
Ilustrasi pengendara motor. /Pexels/

“Itu bentuk perlindungan kita kepada masyarakat yang ingin kita bangun sehingga patuh menjadi bagian, bukan lagi karena ada petugas,” ujar Firman.

Pelanggaran yang bakal menjadi sorotan dalam razia ini yakni penggunaan ponsel, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, melebihi batas kecepatan, dan mengemudi di bawah pengaruh alkohol.

Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming Piala Presiden 2022 Hari Ini: Ada Bali United vs Bhayangkara FC

Selain itu, penggunaan knalpot bising hingga balap liar juga akan diawasi secara ketat oleh kepolisian.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah