Cara Daftar Program Jampersal 2022, Biaya Persalinan Ibu Hamil yang Ditanggung oleh Negara

- 21 Juli 2022, 11:50 WIB
Ilustrasi melahirkan.
Ilustrasi melahirkan. /Pexels/@Jonathan Borba

PR DEPOK - Simak informasi seputar cara daftar program Jampersal 2022.

Jaminan Persalinan (Jampersal) tahun 2022 diketahui mulai ditanggung oleh negara sejak 12 Juli 2022 dan berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

Pengesahan aturan baru itu telah diresmikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo, peraturan tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui program Jampersal (jaminan persalinan).

Baca Juga: Syarat dan Alur Membuat Surat Rekomendasi Jampersal untuk Persalinan Ibu Hamil Gratis

Namun tidak semua Ibu hamil mendapatkan pelayanan tersebut, sebab program itu hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin dalam upaya mencegah kematian ibu dan bayi saat menjelang persalinan.

Adapun persyaratan daftar program Jampersal 2022 adalah sebagai berikut.

1. Berdomisili di Indonesia

Baca Juga: Jokowi Berlakukan Program Jampersal, Ini Syarat agar Biaya Persalinan Ibu Hamil Ditanggung Negara

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x