Cara Daftar Program Jampersal 2022, Biaya Persalinan Ibu Hamil yang Ditanggung oleh Negara

- 21 Juli 2022, 11:50 WIB
Ilustrasi melahirkan.
Ilustrasi melahirkan. /Pexels/@Jonathan Borba

3. Bukan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau jaminan/asuransi lain

4. Ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

5. Ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir dalam kategori miskin dan tidak mampu, disertai surat keterangan dari pihak berwenang.

Baca Juga: Andi Arief Akui Terima Uang dari Bupati PPU, Guntur Romli: Kirain Demokrat Sudah Selesai dengan Nazaruddin

Berikut cara daftar program Jampersal 2022 yang dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari sippn.menpan.go.id.

1. Mempersiapkan dokumen persyaratan Jampersal seperti fotokopi KTP, KK, SKTM (bermaterai Rp10.000), surat keterangan dokter/puskesmas/rumah sakit

Surat Pernyataan bukan peserta BPJS dan sejenisnya (bermaterai Rp10.000), surat keterangan aset, foto rumah bagian depan, fotokopi pipil pajak, kartu penerima DTKS, Buku KIA, dan fotokopi surat nikah.

Baca Juga: Cek Bansos PKH 2022 Hari Ini dengan Login cekbansos.kemensos.go.id, BLT Hingga Rp3 Juta Masih Cair

2. Jika dokumen telah lengkap bisa langsung mendatangi Dinas sosial sesuai domisili.

3. Petugas akan memeriksa dan menerima berkas yang diajukan warga melalui data terpadu (bdt).

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah